![]() |
Hukum |
10 Anggota DPRD Malang Jilid 2 Divonis 4 Tahun |
Kamis, 04-04-2019 | 18:08 wib |
Reporter : Fakhrurrozi |
![]() |
Surabaya pojokpitu.com 10 Anggota DPRD Kota Malang jilid 2 yang terlibat gratifikasi massal akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis siang. Hakim juga menjatuhkan putusan kepada 10 terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. |
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang 10 terdakwa anggota DPRD Kota Malang yang terlibat suap massal ini dibagi dua gelombang, dengan masing-masing lima terdakwa. Lima terdakwa yang menjalani sidang terlebih dahulu antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Khoirul Anwar, Suparno Hadi Wibowo. Sementara sidang kedua menghadirkan Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede ini menyatakan 10 terdakwa telah terbukti menerima uang suap atau hadiah dari Walikota Malang non aktif, M.Anton untuk proses persetujuan perubahan APBD Kota Malang anggaran tahun 2015 senilai Rp 700 juta. Hakim juga menilai perbuatan 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, 10 terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki tanggung jawab keluarga. Atas pertimbangan ini, hakim lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 117,5 juta. Berikut vonis hakim tipikor Surabaya terhadap 10 anggota DPRD kota malang : 1. Arief Hermanto 4 tahun 1 bulan 2. Teguh Mulyono 4 tahun 2 bulan 3. Mulyanto 4 tahun 6 bulan 4. Choirul Anwar 4 tahun 1 bulan 5. Suparno Hadiwibowo 4 tahun 1 bulan 6. Erni Farida 4 tahun 1 bulan 7. Sony Yudiarto 4 tahun 2 bulan 8. Harun Prasodjo 4 tahun 1 bulan 9. Teguh Pudji Wahyono 4 tahun 1 bulan 10. Choirul Amri 4 tahun 1 bulan Atas vonis ini, 10 terdakwa menerima putusan hakim. Sikap yang sama juga diungkapkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menerima vonis hakim. Selain hukuman badan dan denda, 10 terdakwa juga menerima hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Dengan vonis 10 terdakwa ini maka sudah 28 anggota DPRD Kota Malang yang menerima vonis. Vonis 12 terdakwa lainnya akan dibacakan pada 11 April mendatang. (end) |
Tweet Follow @REDAKSIJTV |
Berita Terkait | ||
Hukum
KPK Tuntut Mantan Sekda Malang Hukuman 3 Tahun Penjara 16-07-2019 | 19:55 wib |
![]() |
|
Hukum
Terbukti Korupsi, Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara 09-05-2019 | 15:02 wib |
![]() |
|
Hukum
10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis 4 Tahun 09-05-2019 | 14:15 wib |
![]() |
|
Hukum
Bupati Malang Rendra Kresna Dituntut 8 Tahun Penjara 25-04-2019 | 13:32 wib |
![]() |
|
Info Iklan | Kontak Kami | Tentang Kami |
| Disclaimer | Pedoman Pemberitaan Media Siber |
©2014 Pojok Pitu Jln. A.Yani 88 Surabaya Telp. (031)-8202012 Fax. (031)-8250062 |